I.
Pendahuluan
Pada makalah
ini, akan dipaparkan tentang shalat qashar dan shalat jama’. Shalat
qashar adalah shalat yang disingkatkan. Qashar itu artinya singkat atau
pendek yaitu shalat diantara shalat fardhu yang lima, yang mestinya empat
rakaat dijadikan dua rakaat saja. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat
zuhur, ashar dan isya. Adapun magrib dan subuh tetap sebagai biasa.[1]
Sedangkan shalat
jama’ adalah shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan adalah
dikumpulkannya dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur
dengan shalat ashar, shalat magrib dengan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh
dikumpulkan dengan shalat lain.[2]
Shalat
qashar dan shalat jama’ adalah sama-sama dilakukan oleh orang yang sedang
bepergian kesuatu tempat yang jauh (musafir), dan juga dibolehkan untuk mengqashar
dan menjama’ shalatnya sekaligus (zuhur dengan ashar, masing-masing dua
rakaat). Mengerjakannya boleh dengan jama’ taqdim (shalat zuhur dengan shalat
ashar dikerjakan pada waktu zuhur dan shalat magrib dengan shalat isya
dikerjakan pada waktu magrib) dan jama takhir (shalat zuhur dengan shalat ashar
dikerjakan pada waktu ashar dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan
pada waktu isya).[3] Berikut ini beberapa contoh niat
shalat jama’ dan qashar sekaligus, baik secara jama’ taqdim maupun jama’
takhir:
Niat shalat
zuhur dan ashar dengan qashar sekaligus jama’ taqdim:
Ushalli
fardhadh zuhri rak’ataini qashran majmuu’an bil ashri lillahi ta’aalaa
Artinya:
“Aku niat shalat zuhur dua rakaat qashar dan jama’ dengan ashar karena Allah
ta’aala”.
Niat shalat
ashar dengan zuhur sekaligus dengan qashar sekaligus jama’ takhir:
Ushalli
fardhadh zuhri rak’ataini qashran majmuu’an bil ashri lillahi ta’aalaa
Artinya:
“Aku niat shalat zuhur dua rakaat qashar dan jama’ dengan ashar secara jama’
takhir karena Allah ta’aala”.
Niat shalat
isya dan magrib dengan qashar sekaligus jama’ takhir:
Ushalli fardhadh
‘isyaa-i rak’ataini qashran majmuu’an bil maghribi lillahi ta’aalaa
Artinya: Aku
niat shalat isya dua rakaat qashar dan jama’ dengan magrib karena Allah
ta’aala”.[4]
Pelaksanaan
shalat dengan cara jama’ taqdim harus memenuhi syarat:
1. Tartib, yakni melakukan kedua shalat itu
sesuai dengan urutan waktunya. Waktu yang digunakan untuk jama’ taqdim adalah
waktu shalat pertama, sedangkan shalat kedua merupakan turutan. Jadi, shalat
pertama itulah semestinya yang didahulukan.
2. Niat
shalat jama’ ketika takbiratul ihram shalat pertama atau setidaknya sebelum
selesai shalat tersebut.
3. Wala’,
artinya pelaksanaan secara beruntun, shalat kedua tidak berselang lama dari
shalat pertama.
4. Keadaan
sebagai musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua.[5]
Apabila
mengerjakan dengan jama’ takhir maka shalat zuhur dulu yang
dikerjakan 2 rakaat baru shalat ashar 2 rakaat, begitu pula halnya dengan
shalat magrib dan isya maka shalat magrib dulu yang dikerjakan 3 rakaat baru
shalat isya 2 rakaat. Ini berdasarkan ijtihad dari para ulama yang berpedoman
kepada hadits nabi, yang artinya ‘mulailah olehmu darimana Allah memulai”, maka
yang mula datang menurut urutan adalah zuhur sebelum ashar dan magrib sebelum
isya. Walaupun jama’ takhir, maka mulailah mengerjakan menurut asal datangnya.
Untuk jama’
takhir hanya dua syarat, yaitu:
a. Berniat
pada waktu shalat pertama, akan menjama’kan shalat tersebut ke shalat kedua.
Dengan demikian penundaan shalat tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran
atau kelalaian.
b.
Pelaksanaan kedua shalat itu dalam keadaan musafir. Bila safarnya putus sebelum
kedua shalat itu selesai dilaksanakan maka shalat pertama menjadi shalat qadha.[6]
Shalat jama’
boleh juga dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (mukim) pada waktu hujan
atau ada hal-hal yang memaksakan kita untuk melakukan itu, sehingga kalau tidak
dilaksanakan yang demikian, besar kemungkinan bisa menyebabkan tertinggalnya
shalat. Misalnya kita sudah tidak tidur beberapa malam, karena menjaga orang
yang sakit. Maka untuk lebih pulasnya tidur itu dibolehkan untuk menjama’
shalat. Nabi juga pernah menjama’ shalat tanpa ada suatu yang mencemaskan dan
bukan pula karena hari hujan. Memang tidak dijelaskan dalam hadits itu, apa
sebabnya nabi menjama’ tapi besar dugaan tentu ada yang menjadi penyebanya.[7]
Apabila
mengerjakan shalat jama’ pada waktu mukim (menetap) maka harus dikerjakan pada
waktu pertama dari kedua shalat tersebut (jama’ taqdim), bila mengerjakan
shalat zuhur dan ashar maka harus diwaktu zuhur dan bila menjama’ shalat isya
harus pada waktu magrib.
Demikianlah
penjelasan singkat tentang shalat qashar dan shalat jama’. Pembahasan lebih
lengkap akan dibahas pada bagian selanjutnya dari makalah ini.
II. Sumber
Hadits
Adapun
hadits yang dipaparkan adalah yang terdapat dalam kitab Lu’luul Marjan no. 401
dan 410, sebagai berikut:
Artinya:
Hadits Anas,
dimana ia berkata: “kami keluar dari Madinah menuju ke Mekkah bersama-sama
dengan Nabi saw, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat sehingga kami
kembali ke Madinah” Yahya bin Ishaq ditanya: “Berapa lama kamu bermukim
(tinggal) di Mekkah?” Ia menjawab: “Kami bermukim selama sepuluh hari”.[8]
Al Bukhari
mentakhrijkan hadits ini dalam “kitab mengqashar shalat” bab tentang menqashar
dan berapa lama ia bisa mengqashar .
Artinya:
Hadits Anas
bin Malik, dimana ia berkata: “Rasulullah saw apabila berangkat sebelum
matahari tergelincir (ke barat), maka beliau mengakhirkan shalat dhuhur sampai
waktu ashar, kemudian beliau turun lalu menjama’ kedua shalat itu. Apabila
matahari sudah tergelincir sebelum berangkat, maka beliau mengerjakan shalat
dhuhur, kemudian beliau naik kendaraan.[9]
Al Bukhari
mentakhrijkan hadits ini dalam “kitab mengqashar shalat” bab tentang apabila
seorang berangkat sesudah matahari tergelincir maka ia harus mengerjakan shalat
zuhur kemudian naik kendaraan.
III.
Dalil-Dalil Penguat
Adapun
dalil-dalil yang dapat dijadikan penguat dari permasalahan shalat qashar dan
shalat jama’ ini, diantaranya:
- Firman Allah dalam Al-qur’an surah An-Nisa: 101 ( 101: النسء )
Artinya:
Dan apabila
kamu di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sembahyang(mu), jika
kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu
adalah musuh yang nyata bagimu. (An-Nisa: 101).[10]
Umar, Aisyah
dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah telah mewajibkan shalat dalam perjalanan,
melalui nabinya sebanyak dua rakaat. Allah, Rasulullah, dan ijma’ kaum muslimin
tidak mengkhususkan perjalanan yang bagaimana, kecuali dengan nash atau ijma’
yang diyakini kebenarannya.
- Hadits nabi yang menjabarkan tentang firman Allah diatas:
Artinya:
“Dari Ya’la
bin Umayah, ia berkata: “Aku berkata kepada Umar bin Khattab (yaitu ayat yang
mempunyai arti) tidak ada dosa atasmu, bahwa kamu memendekkan (mengqashar)
shalat, jika kamu khawatir akan bahaya dari orang-orang kafir, maka
sesungguhnya sekarang manusia berada dalam keamanan. “Berkata Umar: “Memang aku
merasa heran diantara hal yang mengherankan ku”. Maka aku tanyakan hal itu
kepada Rasulullah SAW dari hal yang demikian lalu beliau menjawab: “Itu adalah
sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekahnya itu” (HR.
Jamaah, kecuali Bukhari).[11]
Deengan
keterangan hadits diatas nyatalah bahwa mengqashar shalat dalam perjalanan
adalah sebagai sunnah dan sebagai sedekah yang harus kita terima dengan segala
senang hati dan tangan terbuka. Orang yang tidak mau atau menolak sedekah yang
diberikan orang lain kepadanya, dianggap sebagai orang yang sombong, apalagi
sedekah yang diberikan Allah.
Sebagai
alasan bahwa Nabi dan sahabat-sahabatnya tidak pernah melaksanakan shalat
secukupnya menurut shalat yang biasa dalam perjalanan ialah hadits yang tertera
dibawah ini:
Artinya:
Terdapat
dalam buku shahih Muslim, dari Ibnu Umar: “Aku telah menyertai (menemani) Nabi
SAW dalam perjalanan, maka beliau tidak pernah melebihi shalatnya dari dua
rakaat sampai beliau meninggal, aku telah menyertai Abu Bakar dalam perjalanan,
maka tidak pernah ia melebihi shalatnya dari dua rakaat, sampai ia meninggal,
aku telah menyertai Umar dalam perjalanan, maka tidak pernah ia melebihi
shalatnya dari dua rakaat, sampai ia meninggal, aku telah menyertai Utsman
dalam perjalanan, maka tidak pernah ia melebihi shalatnya dari dua rakaat
sampai ia meninggal”.[12]
Ada pula
hadits yang berasal dari Aisyah menurut riwayat yang menyatakan bahwa orang
yang bepergian mengqashar shalatnya.
Artinya:
“Hadits
Aisyah Ummul Mukminin, dimana ia berkata: “Allah mewajibkan shalat ketika mulai
pertama diwajibkannya dua rakaat baik ditempat tinggalnya sendiri maupun dalam
bepergian, kemudian shalat dalam bepergian itu ditetapkan (dua rakaat) dan
shalat dalam tempat tinggalnya sendiri ditambah”.[13]
Al Bukhari
mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Shalat” bab tentang bagaimana
shalat-shalat itu diwajibkan dalam Isra’ dan Mi’raj.
IV.
Pendapat-Pendapat Para Ulama
Didalam
pelaksanaan shalat Qashar dan shalat Jama’ ini terdapat berbagai macam pendapat
yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya yaitu:
1. Tentang
shalat qashar
a) Ibnul
Qaiyim
Pendapat
yang beliau kemukakan adalah bahwa:
“Jikalau
bepergian, Rasulullah SAW selalu mengqashar shalat yang empat rakaat dan
mengerjakannya hanya dua-dua rakaat, sampai beliau kembali ke Madinah, tidak
ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukannya empat rakaat.
Hal ini tidak menjadi perselisihan lagi bagi imam-imam walau mereka berlainan
pendapat tentang hukum mengqashar. Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah
bin Umar, Jabir menetapkan bahwa hukumnya wajib.[14]
b) Abu
Hanifah (Mazhab Hanafi)
Berpendapat
bahwa hukum mengqashar shalat adalah wajib, musafir yang tidak meringkas shalat
yang empat rakaat, jika ia duduk pada rakaat kedua setelah tasyahud, maka
shalatnya sah, hanya hukumnya makruh karena ia mengundurkan salam, sedang dua
rakaat selanjutnya dianggap shalat. Tapi bila ia tidak duduk pada rakaat kedua
itu maka shalatnya tidak sah. Dan jika berniat mukim 15 hari maka boleh
mengqashar shalatnya. Pendapat ini juga sama dengan Al-Laits bin Sa’ad, Umar,
Abdullah bin Umar, dan Ibnu Abbas. Ada juga riwayat yang menyatakan pendapat
Said Ibnul Musaiyab juga sama dengan mazhab Hanafi ini.
c) Maliki
(Mazhab Maliki)
Berpendapat
bahwa hukum mengqashar shalat adalah sunat muakkad dan lebih ta’kid lagi dari
shalat berjamaah, sehingga apabila musafir tidak mendapatkan kawan sesama
musafir untuk berjamaah, hendaklah ia bershalat secara perseorangan dengan
mengqashar, dan makruh baginya mencukupkan empat rakaat dan bermakmum kepada
orang yang mukim. Dan jika seseorang berniat hendak mukim lebih dari empat
hari, harus mencukupkan shalat dan kalau kurang boleh mengqashar.
d) Ahmad bin
Hambal (Mazhab Hanbali)
Berpendapat
bahwa hukum mengqashar shalat adalah jaiz atau boleh saja, hanya lebih baik
daripada menyempurnakan.
e) Imam
Syafi’i (Mazhab Syafi’i)
Berpendapat
bahwa hukum mengqashar shalat adalah jaiz atau boleh saja, hanya lebih baik
daripada menyempurnakannya. Kalau memang sudah mencapai jarak boleh mengqashar.[15]
Mengenai
jarak bolehnya mengqashar shalat dapat diberi penjelasan oleh hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, katanya:
Artinya:
“Apabila
Rasulullah SAW bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar shalat
(diriwayatkan oleh Sa’id bin Mashur dan disebutkan oleh Hafizh dalam
At-Takhlis, dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya.[16]
Satu farsakh
itu sama dengan tiga mil atau 5541 meter sedang 1 mil sama dengan 1748 meter.
Tempat
dibolehkannya memulai mengqashar shalat adalah setelah keluar dari rumah tempat
kita tinggal (berdomisili). Dan bila seseorang telah kembali ke tempat tinggal
asalnya atau telah berniat untuk menetap di tempat yang dituju itu, maka
habislah baginya hukum qashar.
2. Tentang
shalat jama’
Para ulama
sependapat bahwa menjama’ shalat zuhur dan ashar secar taqdim pada waktu zuhur
di Arafah, begitupun antara shalat magrib dan isya secara takhir diwaktu isya
di mudzalifah, hukumnya sunnat, berpedoman kepada apa yang dilakukan oleh
Rasulullah saw.
Artinya:
“Demi zat yang tiada tuhan selain Dia, Rasulullah tidak pernah mengerjakan satu
shalat pun kecuali pada tepat waktunya selain shalat yang beliau jamak
(gabung), yakni zuhur dengan ashar di Arafah dan magrib dengan Isya di
Mudzalifah. (Diriwayatkan oleh Syaikhan)
Dan menjama’
dua shalat ketika bepergian, pada salah satu waktu dari kedua shalat itu,
menurut sebagian besar para ahli hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan, apakah
dilakukannya itu sewktu berhenti ataukah selagi dalam perjalanan.
Dalam kitab
Al-Muwaththa’ Malik meriwayatkan dari Mu’adz bahwa:
Artinya:
“Pada suatu
hari nabi saw mengundurkan shalat diwaktu perang Tabuk dan pergi keluar, lalu
mengerjakan shalat zuhur dan ashar secara jama’, setelah itu beliau masuk dan
kemudian beliau pergi lagi dan mengerjakan shalat magrib dan isya secara jama’
pula.[17]
Berkata
Syafi’i: “Kata-kata pergi dan masuk itu menunjukkan bahwa Nabi saw sedang
berhenti. Lalu Imam Syafi’i juga berkata: “Jika seseorang bershalat magrib
dirumahnya dengan niat menjama’, kemudian ia pergi ke mesjid melakukan shalat
isya juga boleh”. Dikatakan bahwa Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.
Ada pula
hadits dari Ibnu Umar yang membolehkan menjama’ dua shalat dalam bepergian.
Artinya:
“Hadits Ibnu
Umar ra, dimana ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, jika tergesa-gesa
dalam berangkat, beliau mengakhirkan shalat magrib sehingga beliau menjama’
(mengumpulkan) shalat magrib dan shalat isya.[18]
Kemudian
tentang menjama’ diwaktu hujan. Dalam sunnahnya Al-Atsram meriwayatkan dari Abu
Salamah bin Abdurrahman, katanya: “Termasuk sunnah Nabi saw. menjama’ shalat
magrib dengan isya, apabila hari hujan lebat. Dan Bukhari meriwayatkan pula
bahwa.
Artinya:
“Nabi saw
menjama’ shalat magrib dan isya disuatu malam yang berhujan lebat”.[19]
- Kesimpulan pendapat mazhab-mazhab mengenai soal ini ialah sebagai berikut: Golongan Syafi’i membolehkan seorang mukmin menjama’ shalat zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya secara taqdim saja, dengan syarat adanya hujan ketika membaca takbiratul ihram dalam shalat yang pertama sampai selesai, dan hujan masih Turun ketika memulai shalat yang kedua.
- Menurut Maliki, boleh menjama’ taqdim dalam mesjid antara magrib dengan isya disebabkan adanya hujan yang telah akan turun, juga boleh dikerjakan karena banyak lumpur ditengah jalan dan malam sangat gelap hingga menyukarkan orang untuk memakai sandal. Menjama’ shalat zuhur dengan ashar ini, dimakruhkan.
- Menurut golongan Hanbali berpendapat bahwa boleh menjama’ magrib dengan isya saja, baik secara taqdim atau secara takhir, disebabkan adanya salju, lumpur, dingin yang amat sangat serta hujan yang membasahkan pakaian, dan khusus bagi orang yang tempatnya jauh dari mesjid.
Menjama’
sebab sakit atau uzur, menurut Imam Ahmad.,Imam Malik, Qadhie Husien,
Al-Khaththabi dan Al Mutawali dari golongan Syafi’i membolehkan menjama’ baik
taqdim atau taqdim dengan alasan karena kesukaran waktu itu lebih besar
daripada kesukaran diwaktu hujan. Berkata Nawawi: “Dari segi alasan pendapat
ini adalah kuat. Akan tetapi Syafi’i tidak mebenarkan jama’ karena sakit sebab
menurutnya, illat yang menjadi alasan bolehnya jama’ itu adalah safar, jadi
hanya terdapat dan berlaku bagi musafir.
Menurut
ulama Hanbali boleh pula menjama’ baik taqdim atau takhir karena berbagai macam
halangan dan juga sedang dalam ketakutan. Mereka membolehkan orang yang sedang
menyusui bila sukar untuknya buat mencuci kain setiap hendak bershalat.
Kemudian
menjama’ sebab ada keperluan tapi tidak karena sakit atau sebab-sebab lainnya,
dan asal saja hal itu tidak dijadikannya kebiasaan, ada beberapa imam yang
membolehkannya antara lain Ibnu Sirin dan Asy-hab dari golongan Maliki, dan
menurut Al-Khaththabi, Qaffal dan Asy-Syasil Kabir dari golongan Syafi’i, Ishal
Marwazi, jema’ah ahli hadits, Ibnul Mundzir, Ibnu Abbas.
V. Analisis
Pendapat Sendiri
Berdasarkan
pendapat-pendapat yang telah dikemukakan para ulama, maka penulis mempunyai
pendapatnya sendiri, yaitu:
Bagi orang
yang sedang bepergian (musafir) boleh mengqashar shalat (menyingkat shalat
fardhu yang empat rakaat menjadi dua rakaat) dengan beberapa syarat:
1. Kepergiannya
bukan dalam rangka kemaksiatan
Jadi, qashar
hanya dapat dilakukan pada safar yang dibenarkan oleh syari’at, meliputi:
a) Safar
yang wajib, seperti safar haji.
b) Safar
yang mandub, seperti menziarahi makam Rasulullah.
c) Safar
yang mubah seperti perjalanan niaga.
2. jarak
kepergiannya harus mencapai 16 farsakh (80 Km, lebih 640 m) atau 48 mil yang
sama dengan 76, 80 Km.
3. Shalat
yang diqashar itu harus shalat yang rakaatnya 4, dan bukan shalat qadha’.
4. Berniat
qashar bersamaan dengan mengucapkan takbiratul ihram.
5. Tidak
boleh bermakmum kepada orang yang menetap (mukim).[20]
6.
Perjalanan itu dilakukan menuju ke suatu tempat tertentu, orang yang berjalan
tanpa tujuan, sekalipun jarak yang ditempuhnya jauh tidak dibenarkan mengqashar
shalat.
7. Shalat
itu dilakukan setelah musafir melampaui batas kota atau desa yang menjadi awal
safarnya. Diriwayatkan dari Anas, katanya:
Artinya: “Saya
shalat zuhur bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat dan Zul Hulaifah dua
rakaat” (Hadits Jama’ah)[21]
8. Shalat
tersebut dilakukan sepenuhya dalam keadaan musafir. Bila safarnya putus,
misalnya ditengah pelaksanaan shalat itu ia sampai ketujuan, maka ia harus
menyempurnakannya menjadi empat rakaat.
Artinya:
“Rasulullah bermukim di Mekkah selama delapan belas hari dan selama itu pula
beliau mengerjakan shalat hanya dua rakaat-dua rakaat, dan sabdanya: “wahai
penduduk negeri ini, shalat lah empat rakaat, karena kami adalah musafir”.
(Hadits Abu Daud)[22]
9.
mengetahui bahwa ia boleh mengqashar shalat tersebut.[23]
Bagi orang
musafir boleh menjama’ antara shalat zuhur dengan ashar diwaktu mana saja ia
kehendaki dengan jama’ taqdim atau jama’ takhir, dan begitu pula halnya antara
menjama’ antara shalat magrib dengan isya.
Orang yang
tidak sedang bepergian atau mukim diperbolehkan menjama’ antara dua shalat (zuhur
dengan ashar, magrib dengan isya), akan tetapi harus dikerjakan pada waktu
pertama dari kedua shalat tersebut dan boleh pula menjama’ pada waktu hari
hujan, karena sakit karena ada suatu keperluan.
Dari
penjelasan diatas, dan berdasarkan pendapat para ulama, maka penulis
menyimpulkan bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) diharuskan mengqashar
dan menjama’ shalatnya. karena itu merupakan sedekah dan keringanan yang
diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Sesuai dengan firman Allah dalam surah
An-Nisa ayat 101.
VI. Penutup
Kesimpulan
Dari Uraian
yang telah disampaikan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Shalat
qashar adalah menyingkat shalat fardhu yang empat rakaat (zuhur, ashar, dan
isya) menjadi dua rakaat, dan ini dikerjakan oleh orang yang sedang dalam
perjalanan (musafir).
Shalat jama’
adalah mengumpulkan dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur
dengan ashar, dan shalat magrib dengan shalat isya bisa dengan jama’ takhir.
Shalat jama’
juga boleh dikerjakan oleh orang yang tidak sedang bepergian (mukim), karena
hari hujan, karena sakit, atau karena sebab-sebab atau keperluan lain yang
mendesak.
Hukum shalat
qashar apabila dalam perjalanan adalah wajib, akan tetapi adapula ulama yang
berpendapat hukumnya sunnat muakkad, jaiz (boleh), sedangkan shalat jama’ juga
boleh. Dan mengqashar shalat itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah
kepada mu semua, maka terimalah sedekah-Nya itu.
Jarak
bolehnya mengqashar adalah 1 farsakh yang sama dengan 3 mil dan memulai
mengqashar adalah apabila telah keluar dari rumah tempat tinggal.
Demikianlah
yang dapat disimpulkan semoga kita dapat mengerjakan shalat qashar dan shalat
jama’ ini apabila kita bepergian kesuatu tempat (musafir) karena ini merupakan
sebuah keringanan dari Allah bagi hamba-Nya.
Dalam
penulisan makalah ini, tentunya masih banyak terdapat kekurangan dan
ketidaksempurnaan. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran
yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
- Abdul
Baqi, Muhammad. 1993. Al-Lu’Lu wal Marjan. Semarang: Al-Ridha
-
Abdussalam, Muhammad. 2006. Bid’ah-Bid’ah yang dianggap sunnah. Jakarta:
Qisthi Press
- Ahmad, Abu
Syuja’. 2000. Ringkasan Fiqih Islam. Surabaya: Al-Miftah
- Ahnan,
Maftuh. 1998. Kumpulan Hadits Terpilih Shahih Bukhari. Surabaya: Terbit
Terang
- Anwar,
Muhammad. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: Al-Ma’arif.
-
Ar-Rahbawi, Abdul Qadir. 1994. Shalat Empat Mazhab. Jakarta: PT.
Intermasa
- Djamaris,
Zainal Arifin. 1996. Menyempurnakan shalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
- Effendi,
Mochtar. 2000. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang: Universitas
Sriwijaya
- Nasution,
Lahmudin. t. th. Fiqih 1. Jakarta: Logos
- Rifa’i. t.
th. Pedoman Ibadah. Jombang: Lintas Media
- Sabiq,
Sayyid. 1976. Fiqih Sunnah 2. Bandung: PT. Al-Ma’arif
[1] Mochtar Effendy, Ensiklopedi
Agama dan Filsafat (Palembang, Universitas Sriwijaya, 2000) buku 5, h. 31
[2] Ibid, buku 3, h. 17-18
[3] Zainal Arifin Djamaris, Menyempurnakan
Shalat (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 232
[4] Rifa’i. Pedoman Ibadah (Jombang
; Lintas Media, t. th) h. 43
[5] Lahmuddin Nasution, Fiqih I
(Jakarta, Logos, t. th) h. 126
[6] Ibid, h.127
[7] Ibid, h. 237
[8] M. Fuad Abdul Baqi, Al Lu’lu Wal
Marjan (Semarang, Al-Ridha, 1993) h. 397
[9] Ibid, h. 403-404
[10] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2
(Bandung, PT. Al Ma’arif, 1976) h. 264
[11] Zainal Arifin Djamaris, Menyempurnakan
Shalat (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996) h. 227-228
[12] Ibid, h. 229-230
[13] M. Fuad Abdul Baqi, Al-LU’Lu Wal
Marjan (Semarang, Al-Ridha, 1993) h. 395
[14] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 2
(Bandung, PT. Al Ma’arif, 1976) h. 266
[15] Ibid, h. 267
[16] Zainal Arifin Djamaris, Menyempurnakan
Shalat (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1996) h. 235
[17] Opcit, 279-280
[18] M. Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’Lu WAl
Marjan (Semarang, Al-Ridha, 1993) h. 402-403
[19] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2
(Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1976) h. 266
[20] Moch. Anwar, Fiqih Islam
Tarjamah Matan Taqrib (Bandung, Al-Ma’arif, 1973)h. 62-63
[21] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2
(Bandung, PT. Al-Ma’arif, 1976) h. 264
[22] Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Shalat
Empat Mazhab (Jakarta, Pt. Intermasa, 1994)
[23] Lahmudin Nasution, Fiqih 1
(Jakarta, Logos t. th) h. 125
Tidak ada komentar:
Posting Komentar