(Penulis: Asy Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari)
Ada beberapa hukum yang berkaitan
dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya
agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan
yang nyata dari urusannya. berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara
ringkas.
Pertama : Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
berkurban dengan dua ekor domba jantan (Akan datang dalilnya pada point ke
delapan) yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau Shalallahu’alaihi
Wassallam mengabarkan (yang artinya) : “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat
maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging
sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya” (Riwayat Bukhari (5560)
dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib)
Kedua : Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam
memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba,
dan tsaniyya dari yang selain domba (Berkata Al-Hafidzh dalam “Fathul Bari”
(10/5) : Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau
dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur.
Adapula yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan
perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10. Tsaniyya
dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing
adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).)
Mujasyi bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu mengabarkan bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda (yang
artinya) : “Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya
dari kambing” (‘Shahihul Jami’ (1592), lihat ” Silsilah Al-Ahadits
Adl-Dlaifah” (1/87-95).)
Ketiga : Boleh mengakhirkan penyembelihan
pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit
dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam : (bahwa) beliau bersabda : (yang
artinya) : “Setiap hari Tasyriq ada sembelihan” ( Dikeluarkan
oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam
“Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh
Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin).
Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil”
dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini
hasan Insya Allah, lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).)
Berkata ibnul Qayyim rahimahullah
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati
mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat
Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar
dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”( Zadul Ma’ad (2/319))
Keempat : Termasuk petunjuk Nabi
Shalallahu’alaihi Wassallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak
mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari
sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian
itu. (Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat ‘Nailul Authar”
(5/200-203).)
Berkata An-Nawawi dalam “Syarhu
Muslim” (13/138-39). “Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan
rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau
memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan
mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu
(Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.) atau selainnya.
Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan
selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya“.
Berkata Ibnu Qudamah dalam
“Al-Mughni” (11/96) “Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon
ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma,
sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa“.
Aku katakan : Penuturan dari beliau
rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang
(sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal
larangan nabi.
Kelima : Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam memilih
hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk
berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya
(Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805),
At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224)
dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang hasan.). Beliau memerintahkan
untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan
tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan
muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua
itu telah pasti larangan nya.( Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian
depan telinganya. Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya.
Syarqa : hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya.
Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu
Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi
(2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu.)
Boleh berkurban dengan domba jantan
yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam yang
dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan
oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).
Keenam : Beliau Shalallahu’alaihi Wassallam
menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar.)
Ketujuh : Termasuk petunjuk Nabi
Shalallahu’alaihi Wassallam bahwa
satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya
walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’
bin Yasar (Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam “Tahdzibut
Tahdzib” (7/217).) : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana
hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam?” Ia
menjawab : “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari
keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain”
(Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi
(9/268) dan isnadnya hasan.)
Kedelapan :Disunnahkan bertakbir dan
mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa
ia berkata : (yang artinya) : “ Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam berkurban
dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau
menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan
beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”
(Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud
(2794).)
Kesembilan :Hewan kurban yang afdhal (lebih
utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur
hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan
kurban yang disukai Rasulullah (Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu
Daud (2792).)
Kesepuluh :Disunnahkan seorang muslim untuk
bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan
dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam
menyembelih hewan kurbannya. (Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di
antara ulama, lihat point ke 13 ).
Kesebelas :Disunnahkan bagi keluarga yang
menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan
menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan
sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam (yang artinya) : “ Makanlah
kalian, simpanlah dan bersedekahlah” (Diriwayatkan oleh Bukhari (5569),
Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban mansukh (dihapus),
lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “AlI’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni
(11/108) oleh Ibnu Qudamah.)
Kedua belas :Badanah (unta yang gemuk) dan sapi
betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan
dalam “Shahihnya” (350) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata (yang artinya)
: “ Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang“
Ketiga belas : Upah bagi tukang sembelih kurban
atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada
riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata. (yang artinya) : “ Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya,
dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya
(Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk
berlindung dengannya.) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun
dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi
kami” (Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769)
Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132
dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya
dari sisi kami“.)
Keempat belas :Siapa di antara kaum muslimin yang
tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang
menyembelih dari umat Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam karena Nabi berkata
ketika menyembelih salah satu domba (yang artinya) : “ Ya Allah ini dariku dan
ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku” ( Telah lewat takhrijnya pada
halaman 70)
Kelima belas : Berkata Ibnu Qudamah dalam
“Al-Mughni” (11/95) : “Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dan Al-Khulafaur
rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu
lebih utama niscaya mereka menuju padanya. Dan karena mementingkan/
mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah
yang ditetapkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
(Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini
Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah,
oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka
Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein) Muroja’ah : Al Ustadz Abu ‘Isa
Nurwahid, Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Edisi Perdana/1426
Dikutip dari darussalaf.or.id offline Penulis: Asy Syaikh Ali bin Hasan bin
Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Judul: Hukum sekitar menyembelih hewan
kurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar