Cara Membayar Fidyah, dan apa boleh diganti uang?
Pertanyaan
:
1.
Apakah membayar
fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan
ramadhan? kapan waktunya?
2.
Apakah boleh membayar
fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?
3.
Dan bolehkah membayar
fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
Jawaban
:
(a).
Membayar fidyah ada dua cara :
Pertama, dibayar
secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia harus sudah
melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya.
Gambarannya :
·
Dia memberi makan
kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan. Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3,
maka pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin.
Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4
tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.
·
Atau bisa juga
dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan. Misalnya dia tidak berpuasa hari
ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai
ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari
ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.
Kedua, dibayar
sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa
padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan.
Misalnya : seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30
orang miskin.
“shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika
beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi
makan 30 orang miskin.” (diriwayatkan oleh Abu
Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan
bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah
membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul
BariVII/180).
·
Membayar Fidyah boleh
dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan di luar
Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga sekaligus.
(b). Adapun membayar fidyah dalam bentuk uang, maka hukumnya
tidak boleh. Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi
makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan
pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah
penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan
makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am”(memberikan
makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang). Oleh karena itu
orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari
puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang. Walaupun
dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh
kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan
perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.” (Majmu’ Fatawa wa
Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
1.
Fidyah untuk orang
yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan.
Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
2.
Fidyah boleh juga
dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
3.
Fidyah boleh juga
dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
4.
Syarat terpenting
untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia
tidak berpuasa padanya.
5.
Shahabat Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu
per satu, pernah juga sekaligus.
6.
Bahwa membayar fidyah
harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
7.
Kaidah penting : apa
yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau“Ath-Tha’am” (memberikan
makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
Ada 12 pesan Ke “Konsultasi Ramadhan : Cara Membayar
Fidyah, dan apa boleh diganti uang?”
1.
Pertanyaan :
Apakah yang harus membayar fidyah adalah orang tersebut (orang tua renta itu sendiri)? ataukah bsa dwakilkan oleh anggota keluarganya (anak, menantu, ataupun cucu) dengan niat membayar fidyah nenek/kakek tersebut?
Apakah yang harus membayar fidyah adalah orang tersebut (orang tua renta itu sendiri)? ataukah bsa dwakilkan oleh anggota keluarganya (anak, menantu, ataupun cucu) dengan niat membayar fidyah nenek/kakek tersebut?
Jawaban
:
pada
asalnya, yang bersangkutan sendirilah yang harus membayar fidyah, namun apabila
dia tidak mampu, maka hendaknya kerabatnya membantu dia dalam membayarnya
berdasarkan keumuman dalil yang memerintahkan untuk saling membantu
(tolong-menolong) di atas kebaikan dan taqwa.
2.
Pertanyaan :
bagaimana
jika bayar fidyah dengan memberi bahan makanan seperti beras, mie, telor. dll?
Jawaban
:
boleh
dengan bahan makanan pokok (beras, gandum, dan yang lain), adapun mie, telor
bukan termasuk di dalamnya.
3.
Pertanyaan :
Suami
saya bekerja lebih dari 12 jam sehari, bahkan bisa lebih. pada bulan Ramadhan
ini waktu bekerja disesuaikan untuk meluangkan waktu tarawih. Bila tak bisa
dihindari, setelah tarawih ia bekerja lagi hingga larut malam. Setelah bekerja
ia menunggu waktu untuk sahur dan subuh, baru meluangkan waktu untuk tidur.
Bila tidak sedang bekerja, ia tetap berkegiatan mempelajari sesuatu atau
mengaji. Bila diingatlan untuk beristirahat ia menolak dengan alasan
memanfaatkan waktu di bulan Ramadhan. Akibatnya dalam sehari ia hanya tidur
maksimal 4jam padahal pekerjaan menuntut aktifitas fisik dan konsentrasi
pikiran yang tidak sedikit. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah hal
seperti ini dibenarkan? bukankah tubuh juga memiliki hak untuk diistirahatkan?
Jawaban
:
Benar
bahwa tubuh juga memiliki hak untuk diistirahatkan, dan masing-masing orang
memiliki ketahanan tubuh yang berbeda. Apa yang dilakukan suami anda selama
tidak mengandung unsur takalluf (memberatkan diri) dan tidak nampak dampak
negatifnya yang nyata, maka hal itu tidak ada masalah.
4.
Pertanyaan
:
orang
tua (ibu) sudah lanjut usia, tapi dari segi fisik dia sehat, cuma kalau daya
ingat sudah menurun jauh (pikun)untuk tahun ini beliau tidak bisa lagi
menunaikan puasa (bukan tidak kuat) tapi karena faktor lupa. mohon penjelasan
apa yang harus saya lakukan bayar fidyah atau bagaimana?
Jawaban
:
orang
tua yang pikun termasuk pihak yang sudah tidak dikenai beban syari’at ini, jadi
ibu anda yang tidak puasa, tidak perlu membayar fidyah.
5.
Pertanyaan :
‘Afwan,ana
mw tny tentang cara pembayaran fidyah untuk ibu hamil yg tdk dpt berpuasa slm 1
bulan ramadhan?Brp macam caranya?bolehkah diganti dg uang?atau pemberiannya 1
kotak/bungkus nasi lengkap dg sayur lauk pauknya ATAU bisa diganti dg pemberian
beras mentah?kalo boleh dg beras berapa ketentuan jumlah beras yg hrs
dikeluarkan untuk membayar fidyah slm 1 bln Ramadhan?
Jawaban
:
wa’alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh sebagian pertanyaan anda sebenarnya sudah terjawab
dalam tulisan di atas, kemudian boleh membayar fidyah dengan beras dan para
ulama berbeda pendapat tentang berapa ukuran fidyah untuk satu hari ketika
tidak berpuasa, sebagaimana disebutkan Ibnu Jarir dalam tafsirnya (Tafsir
Ath-Thabari).
Sebagian
ulama mengatakan wajib bagi yang tidak berpuasa sehari untuk memberi makan
seorang miskin sebanyak setengah sha’ dari qumh (sejenis gandum),
sebagian yang lain mengatakan satu mudd dari qumh dan seluruh makanan pokok mereka, sebagian yang lain mengatakan setengah sha’ jika berupa qumh, dan satu sha’ jika dari kurma atau kismis (anggur kering), sebagian yang lain mengatakan sesuai dengan yang dimakan oleh yang tidak berpuasa ketika di hari itu, dan pendapat yang lain. Satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg, dan satu mudd sama dengan seperempat sha’. Jadi boleh untuk membayar fidyah dengan beras atau bahan makanan pokok lainnya dengan ukuran yang telah disebutkan. Dibolehkan pula membayar fidyah dengan makanan yang siap santap (nasi dan sayur lauknya) dengan ukuran yang mengenyangkan si miskin. Satu kali makan untuk sehari ketika tidak berpuasa.
sebagian yang lain mengatakan satu mudd dari qumh dan seluruh makanan pokok mereka, sebagian yang lain mengatakan setengah sha’ jika berupa qumh, dan satu sha’ jika dari kurma atau kismis (anggur kering), sebagian yang lain mengatakan sesuai dengan yang dimakan oleh yang tidak berpuasa ketika di hari itu, dan pendapat yang lain. Satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg, dan satu mudd sama dengan seperempat sha’. Jadi boleh untuk membayar fidyah dengan beras atau bahan makanan pokok lainnya dengan ukuran yang telah disebutkan. Dibolehkan pula membayar fidyah dengan makanan yang siap santap (nasi dan sayur lauknya) dengan ukuran yang mengenyangkan si miskin. Satu kali makan untuk sehari ketika tidak berpuasa.
6.
Pertanyaan
:
Apakah
cara dan ketentuan besarnya membayar fidyah untuk orang tua yang sudah renta
sama juga dengan wanita yang lagi menyusui. apakah ada ketentuan lain,
jazakumulloh khoiron.
Jawaban
:
selama
tidak ada dalil yang membedakan ketentuan besarnya membayar fidyah yang
dimaksud, maka pada asalanya adalah sama, untuk orang tua yang sudah renta sama
juga dengan wanita yang lagi menyusui.
7.
Pertanyaan
:
misalkan
istri kita sedang hamil dan tdk kuasa berpuasa, kemudian membayar fidyah.
Bolehkan fidyah tersebut dibayarkan kepada nenek kita sendiri yang notabene dia
jg orang miskin?
Jawaban
:
wa’alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh, boleh fidyah itu dibayarkan kepada nenek sendiri
yang miskin.
8.
Pertanyaan :
saya
masih bingung walau diatas sudah dijelaskan, jika membayar fidyah dengan beras
berapa ukurannya untuk 1hari? syukron atas jawabannya.
Jawaban
:
wa’alaikumussalam
warahmatullah wabarakatuh, coba anda baca kembali jawaban dari pertanyaan di
kolom komentar no. 4. ukuran-ukuran /takaran yang disebutkan di situ adalah
untuk satu hari.
9.
Pertanyaan :
saat
ini dimasjid-masjid banyak kotak amal khusus buwat takjilan (berbuka puasa)yang
jumlahnya cukup besar. rata-rata masjid tersebut menyalurkannya dalam bentuk
makanan kotak lengkap dengan nasi, sayur, dan lauknya. apakah boleh membayar
fidyah melalui kotak infak takjilan tersebut?dengan besaran uang sebanyak
hitungan memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang kita
tinggalkan?jazakallah sblmnya.
Jawaban
:
kita
belum tahu, siapa yang memakan makanan kotak tersebut, apakah termasuk kalangan
miskin atau bukan, jadi sebaiknya jangan membayar fidyah melalui kotak infak
takjilan tersebut, termasuk cara yang dibolehkan dalam membayar fidyah adalah
anda memberi sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terpercaya, untuk kemudian
pihak tadi memberikannya kepada si miskin dalam bentuk makanan siap santap yang
bisa mengenyangkannya.
10. Pertanyaan :
untuk
memberi fidyah memberikan makanan yg siap santap apakah harus lauknya ayam atau
daging,atau lauknya sesuai selera yg kita makan tiap harinya,dan pemberian
makanan yg siap santap dihitung satu kali kita makan atau tiga kali sehari kita
makan.
Jawaban
:
makanan
satu kali makan sudah cukup untuk fidyah satu hari, adapun lauknya adalah
makanan yang biasa kita makan asalkan mengenyangkan si fakir/miskin.
11. Pertanyaan :
ana
mau tanya, jauzah ana pada Ramadhan lalu hutang puasa karena melahirkan,hingga
saat ini masih memiliki hutang dan baru terbayar separuh dr hutng tsb
(sepertinya tidak bs terlunasi hingga Ramadhan thn ini tiba karena
menyusui),apakh ada tuntunan untuk membayar fidyah kemudian ditambah lg dengan
harus membayar puasa yg terhutang tahun lalu dg mengqadha’nya setelah Ramadhan
tahun ini?
*******************************
Seputar Fidyah
Al-Ustadz Abu ‘Amr Ahmad
Pertanyaan :
1.
Bolehkah Fidyah
dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan.
2.
Bagaimana menentukan
nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak.
3.
Dalam jwban antum
pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184
…”memberi makan seoang miskin”.
Ingin ana tanyakan bagaimana kriteria orang
miskin dimaksud, apakah siapa saja asal miskin tanpa melihat muslin atau
tidaknya atau harus orang miskin yang berpuasa.
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
Jawab :
1.
Seorang anak boleh
baginya untuk membayar fidyah orang tuanya yang memang sudah tidak mampu lagi
membayar fidyah.
Dalam salah satu fatwanya Al-Lajnah
Ad-Dai`imah menyatakan tentang seorang yang berkewajiban membayar
fidyah :
“Ibumu wajib memberi makan seorang miskin untuk tiap
hari yang ia tinggalkan, yaitu sebanyak setengah sha’ makan pokok setempat.
Kalau ternyata dia tidak memiliki apa-apa untuk ia bayarkan sebagai fidyah,
maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa. Namun jika engkau (sang anak)
ingin membayarkan fidyah untuk ibumu, maka yang demikian termasuk
perbuatan ihsan(kebaikan/bakti), dan Allah mencintai
orang-orang yang berbuatihsan.”
2.
Mungkin yang
anda maksud pada pertanyaan kedua ini adalah tentang seberapa jumlah makanan
yang dibayarkan untuk fidyah.
Makanan yang kita berikan untuk fidyah adalah ½ sha’
makanan pokok, yaitu sekitar 1,5 kg. Pendapat ini yang dikuatkan oleh sebagian
‘ulama.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata
:
“Para ‘ulama berbeda pendapat tentang berapa kadar
makanan yang wajib untuk membayar fidyah. Pendapat yang lebih benar
adalah ½ sha’ untuk semua jenis makanan yang biasa diberikan oleh seseorang
untuk keluarganya, baik beras, kurma, dan lainnya. Timbangannya menurut satuan
kilogram adalah senilai kurang lebih 1,5 Kg. … (Majmu’ Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah XXIII / 134).
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata
:
“Membayar fidyah tidak boleh dengan uang, sebagaimana
telah aku sebutkan. Fidyah hanya terwujud dengan memberikan makan yang
merupakan makanan pokok setempat. Yaitu dengan memberikan makanan untuk setiap
hari yang ditinggalkan sebanyak ½ sha’, dari makanan pokok daerah
setempat. ½ sha’ itu kurang lebih sama dengan 1,5 Kg. … .”
Penjelasan yang sama juga difatwakan oleh Al-Lajnah
Ad-Da`imah dalam banyak fatwanya. Di antaranya pada fatwa no. 2689 :
” … wajib atasnya untuk memberi makan satu orang
miskin untuk satu hari Ramadhan yang ia tinggalkan puasa padanya, sebanyak
½ sha’ biji bur, atau kurma, atau beras, dll yang biasa ia berikan untuk
makanan keluarganya. … .”
(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin
Ghudayyan, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).
Dalam fatwa no. 8589, Al-Lajnah
Ad-Da`imah menegaskan sebagai berikut :
” … ukuran ½ sha’ adalah mendekati 1,5 Kg
beras, biji bur, dan lainnya yang merupakan makanan pokok negerimu. … “
(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin
Qu’ud)
Adapun Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullahmenjelaskan, bahwa ukuran fidyah
adalah ¼ sha’ zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
1 sha’ senilai dengan 2 Kg 40 gr = 2040 gr.
¼ sha’ berarti 510 gr.
Inilah ukuran fidyah yang wajib menurut beliau. Jika
ditambah dalam rangkaihtiyath maka tidak mengapa. (lihat Majmu’
Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘UtsaiminXX/95).
3.
Tentunya orang miskin
yang dimaksud di sini adalah seorang muslim.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika
ditanya apakah boleh membayarkan fidyah kepada seorang yang bukan muslim
(kafir), maka beliau menjawab :
“Adapun apabila seseorang berada di negeri kafir, dan
dia berkewajiban membayar fidyah, maka kalau di negeri tersebut terdapat kaum
muslimin yang boleh mendapat fidyah, maka boleh memberi makan mereka. Namun
kalau tidak ada kaum muslimin maka hendaknya diberikan dengan negeri muslim
lainnya yang membutuhkan.”
Adapun tentang apakah harus si miskin tersebut
berpuasa ataukah tidak, maka tentunya kita menginginkan bahwa orang yang
memakan pemberian kita adalah seorang muslim yang taat kepada agamanya. Bukan
seorang yang banyak melanggar larangan agama.
Adapun tentang kriteria miskin, maka perlu dipahami
apa pengertian miskin.
Secara bahasa miskin adalah : seorang yang
tidak memiliki apa-apa. Berasal dari kata bahasa arab sakana yang
artinya ‘diam’. Disifati demikian, karena kondisinya yang tidak memiliki
apa-apa membuatnya tidak bisa bergerak dan merasa rendah.
Adapun secara syar’i dijelaskan oleh para ‘ulama
sebagai berikut : adalah seorang yang tidak bisa mencukupi semua
kebutuhan pokoknya, hanya separo kebutuhan pokok saja yang bisa ia cukupi.
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dirinya
sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, meliputi kebutuhan
sandang, pangan, dan papan. Jika seseorang dalam satu bulan berpenghasilan 250
ribu, misalnya. Sedangkan kebutuhan dia selama satu bulan 500 ribu, maka orang
seperti ini tergolong miskin. Bisa jadi seorang punya handphone, padahal
faktanya penghasilan dia tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Maka orang
seperti ini tidak berarti dikatakan sebagai orang kaya, dia tetap dikategorikan
sebagai orang miskin, meskipun punya handphone. Atau punya barang-barang mewah
lainnya, namun fakta kesehariannya penghasilannya tidak bisa menutupi kebutuhan
pokok, orang seperti ini pun tetap dikategorikan sebagai miskin. Bisa jadi
barang-barang mewah ia yang ia miliki hasil pemberian orang lain, atau dia
berhutang, dan lain-lain, bukan dari penghasilannya. Atau bisa jadi karena dia
memaksakan diri, padahal beberapa kebutuhan pokoknya terbengkalai.
Kesimpulan :
1.
Seorang anak boleh
membayarkan fidyah orang tuanya yang sudah renta atau sudah tidak berpenghasilan.
Bahkan tanpa sebab sekalipun. Ini sebagai bentuk salah satu bentu ihsan (bakti)
sang anak kepada orang tua.
2.
Ukuran fidyah adalah
½ sha’ makanan pokok = 1,5 Kg
3.
Kriteri orang miskin
adalah apabila yang bersangkutan tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.
Tentunya orang miskin yang muslim dan taat dengan agamanya.
وبالله التوفيق وصلى
الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar