Menghadiri
Jenazah Non Muslim
Pertanyaan:
Bolehkah kita pergi melawat kawan
kita yang sudah meninggal dunia ke rumahnya (bukan beragama
Islam)?
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, wa ba’du,
Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا
تتولوا قوما غضب الله عليهم
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum yang dimurkai oleh
Allah (orang-orang kafir)…” (QS. Al-Mumtahanah: 13)
Ada dua hal
yang perlu kita bedakan terkait interaksi dengan non muslim:
Pertama, berbuat baik dan bersikap adil
Sikap
semacam ini diajarkan dan dianjurkan dalam Islam. Kaum muslimin, siapapun dia,
disyariatkan untuk berbuat baik, bersikap baik terhadap semuanya, bahkan kepada
orang kafir sekalipun. Sebagaimana yang Allah firmankan,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين
“Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
Kedua, memberikan loyalitas
Sikap yang
kedua ini dilarang dalam Islam, bahkan Allah memberikan ancaman yang sangat
keras bagi kaum muslimin yang memberikan loyalitas kepada orang kafir. Allah
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (kekasih); sebagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).
Para ulama
menggolongkan menghadiri jenazah orang kafir termasuk bentuk memberikan
loyalitas. Karena itulah mereka melarang kaum muslimin menghadiri jenazah non
muslim.
Ketika Abu
Talib meninggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
megurusi mayatnya sama sekali. Beliau hanya menyuruh Ali bin Abi Talib untuk
menguburkannya. Padahal kita tahu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat
berharap agar Abu Tallib masuk Islam. Sampai ketika pamannya meninggal dalam
kondisi kafir, beliau sangat sedih dan ingin memohonkan ampun untuk Abu Talib.
Terkait peristiwa ini, Allah menurunkan firman-Nya:
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ
يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya
engkau tidak bisa memberikan petunjuk kepada orang yang kamu cintai, namun
Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Dan Dia
Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Qashas: 56).
Dari Ali bin
Abi Talib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika pamannya meninggal, dia
datang melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ
“Sesungguhnya pamanmu, si tua yang sesat
telah mati.”
Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menasihatkan,
اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ
“Segera kuburkan bapakmu.”
(HR. Abu Daud 3214 dan Nasai 2006).
Imam Malik rahimahullah mengatakan:
لا يغسل المسلم والده إذا مات الوالد كافرا , ولا يتبعه
، ولا يدخله قبره ، إلا أن يخشى أن يضيع : فيواريه
“Seorang
muslim tidak boleh memandikan ayahnya, jika ayahnya mati kafir, tidak boleh
mengiringi mayatnya, dan tidak boleh pula memasukkannya ke kuburan. Kecuali
jika dia khawatir mayitnya tidak terurus, maka dia boleh menguburkannya.” (al-Mudawanah,
1:261).
Dalam Syarah Muntaha
al-Iradat dijelaskan maksud Imam Malik di atas,
ولا يغسّل مسلم كافرا للنهي عن موالاة الكفار ،
ولأن فيه تعظيما وتطهيرا له ، فلم يجز ؛ كالصلاة عليه
“Orang
muslim tidak boleh memandikan orang kafir”, karena adanya larangan untuk
memberikan loyalitas kepada orang kafir. Karena hal itu termasuk mengagungkan
dan mensucikannya, karena itu, perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebagaimana
tidak boleh menshalati mayatnya.” (Syarh Muntaha al-Iradat, 1:347).
Dalam Kasyaful Qana’ dinyatakan,
ويحرم أن يغسل مسلم كافرا ، ولو قريبا ، أو يكفنه ، أو
يصلي عليه ، أو يتبع جنازته ، أو يدفنه ) ؛ لقوله تعالى : ( يا أيها الذين آمنوا
لا تتولوا قوما غضب الله عليهم ) وغَسلُهم ونحوه : تولٍّ لهم ، ولأنه تعظيم لهم ،
وتطهير ؛ فأشبه الصلاة عليه … ( إلا أن لا يجد من يواريه غيره ، فيوارَى عند العدم )
“Seorang
muslim diharamkan memandikan orang kafir, meskipun dia kerabat
dekat. Dilarang pula mengkafani, menshalati mayatnya, mengikuti jenazahnya atau
menguburkannya. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum yang
dimurkai oleh Allah”. Sementara memandikan mayit dan semacamnya, termasuk
memberikan loyalitas kepadanya. Karena mengandung unsur; mengagungkan dan
mensucikan mereka. Ststusnya seperti menshalati mereka.. kecuali jika tidak ada
orang lain yang menguburkannya maka keluarganya harus menguburkannya.” (Kasyaful
Qana’, 2:123).
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar